Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko, JAM DATUN–JAM INTEL Jalin Kerja Sama dengan PTPN III

Hukum17 Dilihat

JAKARTA — Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) memperkuat sinergi dengan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penandatanganan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (21/9/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola korporasi sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

PKS pertama ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani bersama Direktur Utama PTPN III (Persero) Denaldy Mulino Mauna. Kerja sama tersebut mencakup sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya.

Sementara PKS kedua ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna dengan Direktur Utama PTPN III mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut menjadi komitmen bersama untuk memperkuat penerapan tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance), mengawal transformasi dan streamlining BUMN, menjaga ketahanan pangan dan energi nasional, serta memitigasi berbagai risiko hukum di sektor perkebunan.

BACA JUGA :  Tragis! Warga Deliserdang Ditangkap Saat Pacaran, Dituduh Begal dan Alami Penyiksaan

Hadir dalam kegiatan tersebut JAM DATUN R. Narendra Jatna, JAM INTEL Reda Manthovani, Direktur Utama PTPN III (Persero) Denaldy Mulino Mauna, jajaran Direksi PTPN Group, serta pimpinan Eselon II dan III Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, JAM DATUN R. Narendra Jatna menegaskan bahwa kebijakan streamlining BUMN bukan sekadar penggabungan badan hukum atau penyederhanaan struktur korporasi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan BUMN yang lebih kompetitif, transparan, dan akuntabel.

“Proses streamlining pada PTPN Group melibatkan dimensi hukum yang sangat luas dan kompleks, meliputi konsolidasi aset, penataan saham, pengalihan utang-piutang, hingga kejelasan status hukum atas tanah dan Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Narendra.

Karena itu, penataan struktur korporasi harus berjalan selaras dengan penataan aset. Kepastian hukum diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan produktivitas aset perusahaan.

BACA JUGA :  RDP Komisi II DPRD Deli Serdang, Kuasa Hukum Buruh Desak Pembayaran Hak PHK Rp79,2 Juta

Jaksa Pengacara Negara (JPN), lanjutnya, siap memberikan dukungan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sejak tahap awal perencanaan restrukturisasi.

“Peran JPN ini ditegaskan bukan untuk mengambil alih keputusan bisnis atau menggantikan fungsi legal internal perusahaan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan mitigasi risiko yang matang agar setiap kebijakan direksi dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Sementara itu, JAM INTEL Reda Manthovani menekankan pentingnya fungsi intelijen Kejaksaan dalam mendeteksi dan mengantisipasi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dihadapi BUMN sektor perkebunan.

“Kerja sama di bidang intelijen mencakup langkah konkret pencegahan dan penanganan konflik sosial pertanahan seperti okupasi lahan ilegal, pengawalan investasi, pemberantasan praktik mafia komoditas perkebunan, hingga program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada proyek-proyek vital PTPN,” ungkap Reda.

BACA JUGA :  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Lagi

Selain itu, kerja sama mencakup pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama.

Reda menegaskan, fungsi PPS diarahkan untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan proyek strategis berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengamanan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melindungi atau melegalkan perbuatan melawan hukum maupun tindakan yang merugikan keuangan negara. Apabila ditemukan penyimpangan di lapangan, proses penegakan hukum tetap diproses secara tegas,” tegasnya.

JAM DATUN dan JAM INTEL berharap PKS tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi segera ditindaklanjuti secara konkret hingga jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta jaringan anak perusahaan PTPN di seluruh Indonesia.

Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap aset negara, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta mendukung keberlanjutan industri perkebunan guna memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa. (bs/isl)