JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Perkara ini melibatkan delapan terdakwa, yakni Felix, Van Ricardo, Randy Tjahyadi Maliwarna, Erwin, Robin, Tony, Edy Susanto, dan Yusrin Husin, yang masing-masing didakwa dalam perkara terpisah.
Empat saksi yang diperiksa JPU yakni Widdiyanti Dwi Maynarni, S.H., M.H., Wayitno, Ahmad Faid Syihabhddin, S.M., dan Manumpak Manurung.
Dalam persidangan, Widdiyanti Dwi Maynarni menerangkan bahwa Permendag Nomor 54 Tahun 2015 telah dicabut dan digantikan dengan Permendag Nomor 17 Tahun 2019 sehingga ketentuan dalam regulasi tersebut sudah tidak berlaku.
Ia juga menerangkan bahwa kewenangan pencantuman Harmonized System Code (HS Code) berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut saksi, pada 2022 terjadi peningkatan ekspor CPO yang kemudian diikuti kebijakan pembatasan ekspor melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022 dengan persyaratan Persetujuan Ekspor (PE).
Sementara itu, Wayitno menerangkan bahwa pengujian laboratorium terhadap produk CPO dan turunannya dilakukan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) untuk menentukan klasifikasi produk.
Wayitno kembali menegaskan bahwa penentuan HS Code merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam rapat 18 Juni 2021, proses penyusunan Peta Hilirisasi masih mengacu pada Lampiran Permendag Nomor 54 Tahun 2015. Dalam pembahasan tersebut, sejumlah istilah produk seperti POME dan HAPOR belum tercantum dalam Permendag tersebut.
Saksi berikutnya, Ahmad Faid Syihabhddin, menerangkan rangkaian pembahasan dan penyusunan Peta Hilirisasi CPO dan produk turunannya yang berlangsung sejak 2021.
Dalam rapat 18 Juni 2021, menurut Ahmad, dibahas perlunya parameter dan batasan yang terukur untuk mengidentifikasi serta mengklasifikasikan produk CPO dan turunannya. Hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalisasi potensi perbedaan klasifikasi dalam penetapan tarif Bea Keluar.
Ahmad juga menerangkan adanya korespondensi dan rapat lanjutan yang melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Balai Laboratorium Bea dan Cukai, serta sejumlah asosiasi dan pemangku kepentingan industri kelapa sawit.
Pembahasan tersebut antara lain berkaitan dengan penyusunan spesifikasi produk CPO dan turunannya, penyederhanaan spesifikasi dalam Peta Hilirisasi, serta pengujian laboratorium terhadap produk terkait.
Sementara itu, Manumpak Manurung, selaku Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), menerangkan keterlibatannya dalam pembahasan Peta Hilirisasi komoditas sawit dan produk turunannya.
Manumpak mengaku pernah menerima undangan penyusunan Peta Hilirisasi dan meneruskan bahan tersebut kepada anggota asosiasi. Ia juga menerangkan pernah berkomunikasi dengan pihak terkait mengenai perubahan klasifikasi HS Code dari 1511 menjadi 1522.
Dalam keterangannya, Manumpak juga menyebut adanya komunikasi dari Lila Harsyah Bakhtiar terkait proses penyusunan Peta Hilirisasi, termasuk permintaan “apresiasi” yang kemudian diteruskannya ke grup asosiasi.
Namun, Manumpak menyatakan tidak mengetahui pihak yang melakukan transfer kepada Lila Harsyah Bakhtiar.
Manumpak juga membenarkan adanya komunikasi yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Peta Hilirisasi direncanakan menjadi referensi dalam menentukan klasifikasi HS Code barang ekspor.
Hal tersebut, antara lain, berkaitan dengan upaya menghindari perbedaan klasifikasi terhadap sejumlah produk seperti fatty matter, POME, PAO, dan sludge yang dapat berpengaruh terhadap pengenaan levy dan Bea Keluar.
Keterangan keempat saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian JPU untuk mengungkap proses penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi, mekanisme penentuan klasifikasi HS Code, serta keterkaitannya dengan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya.
Persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim. (bc/isl)
