JAM PIDSUS Periksa Saksi dari PT ECS IJ Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Hukum12 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

BACA JUGA :  Kejati Jabar Tahan Ketua DPRD dan Plt Sekwan Indramayu, Kasus Korupsi Tunjangan Rugikan Negara Rp18,79 Miliar

Saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan berinisial YN dari PT ECS IJ.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA :  Tindak Lanjut Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Sumatera Selatan, Kejati Sumsel Terima Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara

Keterangan resmi tersebut disampaikan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

Hingga keterangan ini disampaikan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan saksi maupun keterkaitannya secara spesifik dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG di BGN.