Polri: Penyampaian Aspirasi Dilindungi UU, Masyarakat Diajak Jaga Keamanan Bersama

Hukum, Nasional15 Dilihat

JAKARTA – Polri menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Karena itu, Polri mengimbau peserta aksi dan seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati hak satu sama lain serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir mengatakan, hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab.

Namun, pelaksanaan hak tersebut juga harus diiringi dengan kewajiban menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Polri menghormati hak tersebut dan berkomitmen memberikan pelayanan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib. Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang damai, menghormati hak orang lain, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Isir dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

BACA JUGA :  Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Datang Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol

Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi. Pada saat yang sama, setiap pihak perlu menunjukkan tanggung jawab agar pelaksanaan aksi tetap berlangsung tertib tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas.

Menurut Isir, kehadiran personel Polri di tengah masyarakat selama berlangsungnya aksi penyampaian pendapat merupakan bagian dari pelayanan kepolisian. Langkah tersebut bertujuan memastikan kegiatan berjalan tertib sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta aksi dan masyarakat lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan pendekatan humanis melalui komunikasi, koordinasi dengan penyelenggara aksi, pengaturan lalu lintas, serta langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

BACA JUGA :  Polri-BNN Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan, 8 Tersangka Ditangkap

Pendekatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta menjaga kelancaran aktivitas publik.

“Polisi hadir bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat, melainkan untuk memberikan pelayanan dan memastikan hak tersebut dapat dijalankan dengan baik. Kami mengajak peserta aksi, petugas di lapangan, dan seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati, menjaga komunikasi, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Isir menambahkan, menjaga keamanan dan ketertiban bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Sikap saling menghargai, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta upaya menghindari tindakan provokatif menjadi faktor penting dalam mencegah kesalahpahaman maupun potensi gangguan selama kegiatan berlangsung.

Selain itu, Polri mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi berbagai informasi yang beredar. Masyarakat diimbau memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi serta berpotensi memicu keresahan.

BACA JUGA :  Mahasiswa KKN Ditemukan Meninggal di Kamar Posko KKN di Doro Pekalongan

“Keamanan akan lebih mudah terwujud apabila polisi dan masyarakat saling bekerja sama. Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, menjaga ketertiban, dan menghormati perbedaan pendapat. Aspirasi dapat disampaikan secara tegas tanpa harus disertai tindakan yang merugikan orang lain. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkas Isir.

Melalui sinergi antara Polri dan masyarakat, penyampaian pendapat di muka umum diharapkan dapat terus menjadi bagian dari praktik demokrasi yang sehat. Kebebasan berpendapat tetap dihormati dengan menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta keamanan dan ketertiban bersama. (bc/isl)