JAM PIDSUS Periksa Saksi dari Pertamina EP Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi

Hukum15 Dilihat

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dari Pertamina EP terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/11/2026). Saksi berinisial IS hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.

BACA JUGA :  Asep Nana Resmi Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Definitif Jabat Jampidsus

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang ditangani JAM PIDSUS.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung, Rabu (4/11/2026).

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Perkeretaapian Medan

Pemeriksaan terhadap saksi dari Pertamina EP ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama operasi tersebut. (bc/isl)