Polri Tetapkan SU Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal, Kini Empat Orang Jadi Tersangka

Headline, Hukum, Nasional25 Dilihat

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) yang diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh lainnya.

Penetapan SU diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto menjelaskan, SU sebelumnya berstatus sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

SU diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri periode 2010–2019. Saat ini, yang bersangkutan berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Dalam perkara tersebut, SU diduga memiliki peran penting dalam mekanisme persetujuan penyadapan. Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka EH dan AS harus mendapatkan izin dari SU ketika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan.

Bahkan, pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut meminta persetujuan SU untuk menghapus file hasil penyadapan. SU diduga menyetujui penghapusan data tersebut.

BACA JUGA :  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit pascastroke.

Empat Orang Jadi Tersangka

Dengan penetapan SU, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dalam perkembangan penyidikan, Polri juga telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli yang terdiri atas tiga ahli bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Diduga Sadap Nomor Presiden hingga Tokoh Masyarakat

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

BACA JUGA :  Alumni Akpol 1999 Ukir Sejarah, Dedy Murti Haryadi Resmi Jadi Jenderal Bintang Dua

Modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan dan jejak log pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Adapun nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya milik Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Kasus ini mulai ditangani setelah adanya laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, SU disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, SU juga dijerat Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA :  Anggota Polsek Tempilang Diduga Digerebek Istri di Asrama, Propam Lakukan Penyelidikan

Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perbuatan melawan hukum terhadap informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, serta juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim untuk mendalami berbagai informasi dan perkembangan terkait perkara tersebut.

Polri menyatakan proses pendalaman akan dilakukan secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Hasil kerja tim khusus juga dijanjikan akan disampaikan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Penetapan tersangka baru ini menjadi bagian dari perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah personel Polri. Penyidik masih memiliki tugas untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut. (r/isl)