Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Alsintan Rp243,6 Miliar, 74 Orang Telah Diperiksa

Hukum12 Dilihat

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan dan distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan) yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian tahun 2024 dan 2025.

Total nilai bantuan alsintan yang menjadi objek penelusuran tersebut mencapai sekitar Rp243,6 miliar.

Dalam proses penyelidikan, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah meminta keterangan dari 74 orang saksi. Mereka berasal dari kelompok tani hingga jajaran dinas pertanian kabupaten/kota yang menjadi penerima bantuan.

Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah alsintan yang dialokasikan, yang disalurkan, dan yang benar-benar diterima kelompok tani.

“Jadi kami harus mengetahui berapa alsintan yang seharusnya disalurkan ke kabupaten, berapa yang diterima,” kata Syarifuddin saat memaparkan sejumlah penanganan perkara di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (3/11/2026).

BACA JUGA :  Kejari Bandung Gelar Eksekusi Barbut Perkara Kasus Afiliator Trading Doni Salmanan

“Termasuk mengonfirmasi kelompok-kelompok taninya dan bagaimana kondisinya saat ini,” lanjutnya, didampingi Aspidsus Kejati Sulsel Douglas Pamino Nainggolan.

Syarifuddin menjelaskan, pada 2024 Kementerian Pertanian mengalokasikan bantuan alsintan untuk wilayah Sulsel dengan nilai sekitar Rp123,6 miliar.

Bantuan tersebut meliputi traktor roda empat, traktor roda dua, traktor crawler, pompa air, hingga hand sprayer.

Sementara pada 2025, nilai bantuan alsintan yang didistribusikan ke Sulsel mencapai sekitar Rp120 miliar. Jenis bantuan yang disalurkan antara lain traktor roda empat, combine harvester, en-traktor, dan hand sprayer.

BACA JUGA :  Wakil Jaksa Agung Ungkap Tiga Instrumen Pembaruan Penegakan Hukum

Menurut Syarifuddin, pemeriksaan terhadap puluhan saksi dilakukan untuk menelusuri seluruh tahapan penyaluran bantuan, mulai dari perencanaan, penetapan alokasi, proses distribusi, penerimaan oleh kelompok tani, hingga keberadaan dan kondisi alsintan di lapangan.

Proses tersebut membutuhkan waktu karena penyidik harus melakukan konfirmasi dan pencocokan data ke berbagai kabupaten/kota di Sulsel.

“Kami harus mendapatkan dukungan dari seluruh kabupaten. Agak lama karena harus memastikan berapa yang seharusnya disalurkan dan berapa yang benar-benar diterima,” jelasnya.

Ia menegaskan, perkara dugaan korupsi pengadaan dan distribusi alsintan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan serta mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

BACA JUGA :  Terkuak! Inisial JY dan PLB Disebut-sebut Aktor Bisnis Judi dan Narkoba di Kecamatan Sibolangit

Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Syarifuddin juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani Kejati Sulsel, terutama kasus-kasus yang telah memasuki tahap penyidikan maupun proses persidangan.

“Kami juga sekali lagi mengingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum di Sulawesi Selatan ini, khususnya yang sudah masuk penyidikan maupun dalam proses di persidangan, tetap kita kawal dan kita amankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin ada intervensi atau unsur nonteknis yang memengaruhi independensi penanganan perkara.

“Dalam arti bahwa kami tidak ingin ada unsur-unsur yang nonteknis memengaruhi proses persidangan maupun proses penyidikan,” tuturnya. (bc/isl)