Muhri Fauzi Hafiz: OJK Belum Serius Perkuat Unit Usaha Syariah Bank Daerah, Potensi Ekonomi Umat Terabaikan

Bisnis58 Dilihat

Medan– Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Deli Serdang, Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menunjukkan keberpihakan yang kuat dalam memperkuat Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Pembangunan Daerah (BPD). Akibatnya, potensi ekonomi syariah di daerah, belum berkembang optimal, meski mayoritas penduduk di banyak provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia beragama Islam.

Muhri mengatakan, hingga akhir 2024, aset perbankan syariah nasional tercatat sekitar Rp980,3 triliun dengan pangsa pasar (market share) baru sekitar 7,72 persen dari total industri perbankan nasional. Memasuki Juni 2025, aset perbankan syariah mencapai Rp967,33 triliun dengan market share 7,41 persen, menunjukkan pertumbuhan industri tetap berlangsung, namun, pangsanya masih relatif kecil, dibandingkan dominasi perbankan konvensional.

BACA JUGA :  Koperasi Merah Putih Banjarsari Raup Omzet Rp300 Juta dalam Enam Bulan, Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan

“Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan memang ada, tetapi belum menjadi lompatan. Yang lebih memprihatinkan, OJK belum mampu menjadikan Unit Usaha Syariah Bank Daerah sebagai motor penggerak ekonomi syariah di daerah. Padahal, pasar umat Islam di daerah sangat besar,” kata Muhri Fauzi Hafiz kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Muhri, hampir seluruh pemerintah provinsi memiliki Bank Pembangunan Daerah, yang semestinya dapat menjadi instrumen strategis pembiayaan syariah bagi UMKM, pesantren, koperasi syariah, industri halal, hingga sektor pertanian dan perikanan berbasis syariah.

BACA JUGA :  Muhri Fauzi Hafiz Minta Presiden Prabowo Copot Pejabat Pertamina yang Diduga Larang Buruh Salat Saat Aksi

“Kalau OJK benar-benar serius, seharusnya ada kebijakan afirmatif untuk memperbesar bisnis Unit Usaha Syariah BPD. Jangan hanya fokus pada angka pertumbuhan nasional, tetapi gagal membangun fondasi ekonomi syariah di daerah,” tegasnya.

Muhri yang masih menilai lemahnya penetrasi UUS BPD menunjukkan masih minimnya keberanian OJK mendukung UUS Bank Daerah.

“Ekonomi syariah tidak cukup dibangun melalui seminar, festival, atau seremoni atau promosi. Yang dibutuhkan adalah keberanian regulator memperkuat kelembagaan Unit Usaha Syariah di Bank Daerah. Jika ini terus diabaikan, maka jutaan masyarakat muslim di daerah akan tetap menjadi pasar yang belum tergarap secara optimal,” ujarnya. (r/isl)