Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Naik ke Tahap Penyidikan, Bupati Gowa Diperiksa Sebagai Saksi

Hukum40 Dilihat

Makassar – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Rabu (29/7/2026). Selain Bupati Gowa, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan hingga kini sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah staf terkait.

BACA JUGA :  Ops Keselamatan Toba 2026: Angka Kematian di Jalan Turun Drastis 45 Persen

“Proyek pengadaan seragam SD-SMP Tahun 2025. Saksi yang diperiksa sekitar delapan orang, termasuk kepala dinas, pejabat PPK dan stafnya. Sekarang yang diperiksa Bupati Gowa,” ujar Didik.

Ia menegaskan, status penanganan perkara telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Perkaranya sudah masuk tahap penyidikan. Selanjutnya kami menunggu hasil audit BPK sebelum proses berikutnya, termasuk pelimpahan berkas ke kejaksaan,” katanya.

Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung hingga sekitar pukul 21.45 WITA, Sitti Husniah Talenrang menyatakan dirinya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi Lagi

“Saya hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebagai warga negara yang baik tentunya harus mengikuti aturan,” ujarnya kepada awak media.

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan dan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Husniah enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan mempersilakan wartawan mengonfirmasi langsung kepada penyidik.

Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tersebut juga menjadi salah satu materi pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Dalam rapat pansus, sejumlah saksi dari Dinas Pendidikan dan pihak rekanan penyedia barang dimintai keterangan terkait proyek pengadaan sekitar 20.000 lembar seragam sekolah dengan nilai anggaran mencapai Rp16 miliar.

BACA JUGA :  Pusat Penerangan Hukum Gelar Penyuluhan Hukum Sosialisasikan Jaga Desa di Kabupaten Karangasem

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Gowa, Kasim Sila, mengungkapkan bahwa dari hasil pendalaman sementara muncul dugaan adanya selisih nilai dalam proses pengadaan. Selain itu, pansus juga memperoleh keterangan mengenai dugaan keterlibatan dua orang berinisial SA dan MB yang disebut-sebut berperan dalam proses penawaran hingga pengadaan barang.

Pansus masih terus mendalami berbagai keterangan yang diperoleh untuk mengungkap seluruh fakta terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Sementara itu, penyidik Polda Sulsel menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang diduga mengetahui rangkaian pengadaan akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan. (trb/isl)