PALANGKA RAYA – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama Polda Kalteng mengamankan seorang pria bernama Aryo Santoso yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai jaksa.
Aryo diamankan pada Senin (21/9/2026) dini hari setelah seorang korban berinisial GN melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan identitas yang dilakukan pelaku.
Berdasarkan keterangan resmi Kejati Kalteng, kasus tersebut bermula pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, S.H., M.H., menerima pengaduan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Dalam laporannya, korban menyebut Aryo mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng.
Untuk meyakinkan korban, Aryo disebut bahkan menunjukkan kartu identitas berfoto dengan mengenakan seragam Kejaksaan.
Berawal dari Layanan Antar-Jemput
Perkenalan korban dengan Aryo bermula ketika GN menggunakan layanan kendaraan antar-jemput yang dikemudikan oleh pelaku.
Dalam perjalanan, Aryo kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus proses perceraian korban. Ia juga mengaku memiliki kenalan hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Korban yang terbujuk kemudian melakukan transfer uang sebanyak empat kali melalui rekening BCA atas nama Aryo Santoso dan satu kali melalui rekening atas nama Tri Pujiati.
Selain transfer, korban juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp50.000.
Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp5.050.000.
Diamankan di Kediamannya
Setelah menerima laporan, tim gabungan Kejati Kalteng, Kejari Palangka Raya, dan Polda Kalteng bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
Pengamanan dilakukan setelah diterbitkannya Laporan Polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026.
Sekitar pukul 00.15 WIB, tim berhasil mengamankan Aryo di kediamannya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya.
Selanjutnya, Aryo dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejati Imbau Masyarakat Waspada
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai jaksa maupun pegawai Kejaksaan.
“Kami imbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati. Jangan mudah percaya janji bantuan pengurusan perkara atau proses hukum dari pihak yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan,” tegas Hendri.
Kejati Kalteng mengingatkan masyarakat untuk memastikan identitas dan status seseorang apabila mengaku sebagai aparat penegak hukum, terutama ketika menawarkan bantuan terkait pengurusan perkara dengan meminta sejumlah uang. (bc/isl)
