Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung, Febrie Adriansyah Bungkam

Hukum10 Dilihat

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/9/2026).

Febrie diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kejagung. Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan pantauan, Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan. Ia langsung masuk ke mobil tahanan yang telah menunggunya dan dikawal ketat aparat keamanan.

BACA JUGA :  Kurang Dari 24 Jam, Polres Tanah Karo Berhasil Meringkus 4 Tersangka Pelaku Pencurian Dan Pemerasan

Febrie diperiksa dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Pengacara Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka,” kata Febri saat dikonfirmasi.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Tol Japek

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Pihak swasta Nurman Herin (NH) turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

BACA JUGA :  Panglima TNI Klaim Tak Ada Prajurit yang Terlibat dalam Kebakaran Rumah Wartawan di Karo  

Selain perkara TPPU, Febrie juga disebut terseret dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. Kedua, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang disebut mengakibatkan blackout. Ketiga, perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri. (bc/isl)