Laporan pengaduan tersebut disampaikan Syahrul Zalil pada 3 September 2025 dan ditujukan kepada Kepala Disdikbud Kota Medan. Laporan itu menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan pihak ketiga, CV YG.
Dalam laporan tersebut disebutkan, paket pekerjaan menggunakan jenis kontrak *lumsum* dengan nilai awal Rp4.981.636.710 dan masa pelaksanaan 8 hingga 27 Maret 2025.
Syahrul menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan maupun perubahan kontrak yang perlu dipertanggungjawabkan oleh pejabat terkait.
“Terdapat dugaan kelebihan pembayaran dan perubahan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak serta prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Syahrul kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Soroti Kelebihan Pembayaran Rp162,9 Juta
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah perubahan harga sejumlah item pekerjaan melalui adendum kontrak.
Berdasarkan laporan pengaduan yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, terdapat kenaikan harga terhadap empat item pekerjaan dengan nilai total Rp194.461.817.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp162.983.015 disebut sebagai kelebihan pembayaran.
Pelapor mempersoalkan perubahan tersebut karena kontrak yang digunakan merupakan kontrak lumsum. Dalam laporan disebutkan, kenaikan harga dilakukan tanpa perubahan spesifikasi teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun perintah perubahan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dua komponen pekerjaan yang disorot secara khusus adalah honor penceramah dan artis.
Harga kontrak untuk penceramah Ustadz Ibu Kota disebut naik dari Rp49.500.000 menjadi Rp83.649.015. Selisihnya mencapai Rp34.149.015.
Sementara harga kontrak Artis Solo disebut meningkat dari Rp85.000.000 menjadi Rp213.834.000 atau terdapat selisih Rp128.834.000.
Dengan demikian, selisih dari kedua item tersebut mencapai Rp162.983.015.
“Kelebihan pembayaran sebesar Rp162.983.015 agar dikembalikan ke Kas Daerah Kota Medan dan dibuktikan dengan Surat Tanda Setor (STS),” kata Syahrul.
Adendum Ditandatangani Setelah Kegiatan Selesai
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah waktu penandatanganan adendum kontrak.
Kegiatan Ramadhan Fair XIX berakhir pada 27 Maret 2025. Namun, adendum kontrak disebut baru ditandatangani pada 14 April 2025, atau sekitar 18 hari setelah kegiatan berakhir.
Kondisi tersebut dipersoalkan pelapor karena perubahan kontrak dilakukan setelah masa pelaksanaan pekerjaan selesai.
Dalam pengaduannya, pelapor menduga adendum tersebut berkaitan dengan penyesuaian administrasi setelah pekerjaan dilaksanakan.
“Adendum kontrak ditandatangani setelah kegiatan selesai. Kondisi ini perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar dan alasan perubahan kontrak tersebut,” demikian Syahrul.
Ada Penambahan dan Pengurangan Item Pekerjaan
Laporan itu juga menyoroti sejumlah perubahan pekerjaan.
Disebutkan terdapat penambahan item baru senilai Rp167.735.000, pengurangan item sebesar Rp156.985.000, serta pengurangan volume pekerjaan senilai Rp99.850.000.
Pelapor menyebut perubahan tersebut tidak dilengkapi dokumen justifikasi teknis maupun Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga.
Selain itu, pergantian penceramah dan pengisi acara di beberapa lokasi juga dipersoalkan karena disebut tidak dilengkapi Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dari KPA.
“Perubahan pekerjaan dan pergantian pengisi acara seharusnya memiliki dasar administrasi dan teknis yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya
Desak Pejabat Kegiatan Dievaluasi
Atas berbagai persoalan tersebut, Syahrul meminta Kepala Disdikbud Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan.
Selain kejelasan tentang pengembalian kelebihan pembayaran, Syahrul juga meminta adanya evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pejabat pengelola kegiatan, termasuk Sekretaris Disdikbud selaku KPA, PPK, dan PPTK.
Pelapor juga meminta CV YG diberikan sanksi administratif berupa pemblokiran atau daftar hitam apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta adanya tindak lanjut yang transparan dan serius terhadap temuan tersebut, termasuk pengembalian uang kelebihan pembayaran ke kas daerah,” tegasnya.
Jika Tak Ditindaklanjuti, Akan Dilaporkan ke APH
Syahrul memberikan waktu paling lambat *14 hari kerja* kepada Disdikbud Kota Medan untuk memberikan tanggapan tertulis atas pengaduan tersebut.
Jika tidak mendapatkan tindak lanjut yang dinilai memadai, pelapor menyatakan akan meneruskan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Apabila pengaduan ini tidak ditindaklanjuti secara transparan dan serius, kami akan meneruskannya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Aparat penegak hukum yang disebut antara lain Kejaksaan Negeri Medan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Surat pengaduan tersebut juga disebut telah ditembuskan kepada Wali Kota Medan, Inspektorat Kota Medan, dan Kejaksaan Negeri Medan. (r/isl)
