BPK Temukan Rentetan Masalah di Pupuk Indonesia, Nilainya Tembus Puluhan Triliun Rupiah

Nasional, News119 Dilihat

JAKARTA – Tata kelola PT Pupuk Indonesia (Persero) dan sejumlah anak perusahaannya menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap serangkaian persoalan dalam pengelolaan perusahaan sepanjang 2024 hingga 2026.

Temuan tersebut mencakup pemborosan subsidi pupuk, ketidakpatuhan terhadap ketentuan, inefisiensi produksi, hingga ketidakefektifan pengelolaan perusahaan dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024, BPK menemukan pemborosan belanja subsidi pupuk periode 2020–2022 sebesar Rp2,92 triliun. Selain itu, terdapat pemborosan Rp2,83 triliun terkait pengalokasian pupuk urea bersubsidi.

BACA JUGA :  KPK Tangkap 20 Orang dalam OTT Bupati Klaten, ASN hingga Anggota BPK Turut Diamankan

Persoalan tersebut berlanjut dalam IHPS I 2025. BPK mengidentifikasi 21 permasalahan dalam penyediaan pupuk di PT Pupuk Indonesia dengan potensi kerugian hingga pemborosan mencapai Rp12,59 triliun.

Tak hanya itu, mekanisme penjualan pupuk urea dan amonia untuk ekspor juga menjadi perhatian. BPK menilai mekanisme tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.

BPK juga menemukan kelemahan dalam perencanaan pembangunan Kawasan Industri Pupuk (KIP) Fakfak oleh PT Pupuk Kalimantan Timur. Tidak dilakukannya pengujian kelayakan lahan menimbulkan risiko kelebihan anggaran sekurang-kurangnya Rp2,96 triliun serta potensi biaya hangus (sunk cost) sebesar Rp250,92 miliar.

BACA JUGA :  Polres Tanjung Balai Laksanakan Pengamanan Pemulangan 28 WNI dari Malaysia

Temuan lebih besar kembali tercatat dalam IHPS II 2025. BPK mengungkap inefisiensi produksi pupuk selama 2023 hingga semester I 2025 mencapai US$597,68 juta atau sekitar Rp10 triliun.

Secara keseluruhan, terdapat 19 permasalahan krusial dalam pengelolaan perusahaan. Rinciannya meliputi ketidakpatuhan senilai Rp108,83 miliar, ketidakhematan Rp257,29 miliar, ketidakefisienan Rp12,96 triliun, serta 12 permasalahan terkait ketidakefektifan.

BACA JUGA :  Prof. Zudan Lanjutkan Program ASN Dekat Keluarga, 101 Pegawai BKN Telah Rasakan Manfaatnya

Sementara itu, dalam IHPS I 2026, BPK kembali menemukan persoalan terkait pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp21,96 miliar.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kerugian perusahaan segera dipulihkan.

Rangkaian hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola, efisiensi, dan pengawasan di lingkungan Pupuk Indonesia masih menjadi pekerjaan yang perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan sistem pengelolaan serta pelaksanaan rekomendasi BPK. (bc/isl)