Phnom Penh — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat sebanyak 12.940 warga negara Indonesia (WNI) eks jaringan penipuan daring telah meminta bantuan untuk kembali ke Indonesia sepanjang 1 Januari hingga 15 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.252 WNI telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia hingga 15 September 2026.
Namun, sekitar 700 WNI masih berada di penampungan sementara dan detensi imigrasi Kamboja. Mereka telah mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) serta pembebasan denda overstay.
Sebagian dari WNI tersebut bahkan telah berada di penampungan sejak Februari 2026.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie Partadireja, mengimbau WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan agar tidak menunda kepulangan.
“Kami mengimbau WNI yang sudah mendapatkan dokumen perjalanan untuk tidak menunda kepulangan dan segera membeli tiket ke Indonesia,” ujar Krishnajie dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/8/2026).
Imbauan tersebut disampaikan seiring semakin diperketatnya penegakan hukum terhadap aktivitas penipuan daring di Kamboja setelah diberlakukannya Law on Combating Online Scams pada 7 April 2026.
Penegakan hukum tersebut juga menyasar warga negara asing yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring.
KBRI Phnom Penh menerima informasi mengenai sejumlah WNI yang diamankan otoritas Kamboja dalam operasi penindakan. Per awal September 2026 hingga saat ini, tercatat 118 WNI diamankan dalam sejumlah operasi.
Mereka saat ini berada di penjara Provinsi Battambang serta Serei Saophoan, Provinsi Banteay Meanchey.
Para WNI yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring tersebut akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kamboja.
KBRI Ingatkan WNI Patuhi Hukum Setempat
Krishnajie kembali mengingatkan seluruh WNI yang berada di Kamboja agar menghormati dan mematuhi peraturan setempat serta tidak melakukan aktivitas ilegal.
KBRI Phnom Penh mencatat adanya sejumlah WNI yang melapor dan meminta bantuan kepada perwakilan RI setelah tiba di Kamboja pascapemberlakuan Undang-Undang Pemberantasan Penipuan Daring.
KBRI juga menemukan sejumlah WNI yang sebelumnya merupakan bagian dari jaringan penipuan daring dan telah memperoleh fasilitas penerbitan dokumen perjalanan serta akomodasi di penampungan, namun kemudian diduga melakukan tindak kriminal lainnya.
Aktivitas yang ditemukan antara lain peredaran narkoba, pencurian, serta penganiayaan terhadap sesama WNI.
“Tindakan sejumlah WNI yang masih melakukan tindakan kriminal di Kamboja telah mencoreng nama baik Indonesia. KBRI dalam hal ini terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk memantau perkembangan kasus para WNI,” kata Krishnajie.
Menurutnya, KBRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kamboja. Pada saat yang sama, KBRI memastikan akses kekonsuleran bagi WNI tetap terpenuhi sesuai dengan hukum internasional.
Indonesia-Kamboja Perkuat Kerja Sama Penindakan
Pemerintah Indonesia, lanjut Krishnajie, berkomitmen mendukung upaya pemberantasan penipuan daring di Kamboja melalui penguatan kerja sama penegakan hukum.
“Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kamboja telah menyepakati kerja sama antar Kepolisian untuk melakukan penindakan hukum bagi WNI yang terlibat dalam aktivitas penipuan daring, dan kerja sama dalam penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas kriminal tersebut,” ujarnya.
Selain kerja sama penegakan hukum, Pemerintah Indonesia juga akan berpartisipasi dalam Konferensi Internasional mengenai Pemberantasan Penipuan Daring yang dijadwalkan berlangsung di Phnom Penh pada 23–24 September 2026.
KBRI Phnom Penh mengimbau seluruh WNI di Kamboja untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, menaati hukum setempat, serta segera memanfaatkan dokumen perjalanan yang telah diterbitkan apabila telah memenuhi persyaratan untuk kembali ke Indonesia. (bc/isl)
