SEMARANG – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat lebih dari 300 kasus kekerasan terhadap anak telah dilaporkan di berbagai daerah di Indonesia sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen berasal dari Jawa Tengah, dengan mayoritas kasus terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) dan boarding school.
Wakil Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah, mengatakan angka tersebut masih berpotensi bertambah mengingat tahun 2026 masih berlangsung.
“Di pertengahan tahun ini saja kita sudah mendapatkan kurang lebih hampir 300 lebih kasus di seluruh Indonesia,” ujar Lia saat menghadiri sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di SDN Pekunden, Semarang, Selasa (21/7/2026).
Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 Komnas PA mencatat hampir 1.900 kasus kekerasan terhadap anak di seluruh Indonesia.
Lia mengungkapkan, tingginya angka di Jawa Tengah didominasi kasus yang terjadi di lingkungan pondok pesantren dan sekolah berasrama, tempat banyak orang tua mempercayakan pendidikan sekaligus pengasuhan anak.
“Kalau di Jawa Tengah itu lumayan tinggi kasusnya, terutama di boarding school. Hampir 65 persen terjadi di pondok-pondok pesantren. Anak-anak banyak dititipkan di sana dan angka kekerasannya cukup tinggi,” katanya.
Meski jumlah laporan meningkat, Komnas PA menilai kondisi tersebut juga menunjukkan adanya kemajuan dalam upaya perlindungan anak. Menurut Lia, semakin banyak masyarakat yang berani melapor menjadi indikator meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya perlindungan anak.
“Kalau dilihat angkanya memang tinggi, tetapi dari kacamata Komnas PA ini juga menunjukkan keberhasilan edukasi. Masyarakat kini lebih berani melaporkan ketika anak menjadi korban maupun mengetahui adanya kekerasan,” ujarnya.
Komnas PA menilai edukasi pencegahan kekerasan harus terus diperkuat, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, agar anak memahami hak-haknya dan berani melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan.
Sepanjang 2026, Komnas PA bersama berbagai pihak telah melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di sekitar 156 sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga sekolah menengah di berbagai daerah.
Selain itu, Komnas PA juga mendorong pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Anak di lingkungan pondok pesantren dan sekolah berasrama yang melibatkan pengelola sekolah, orang tua, serta peserta didik. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan setiap laporan kekerasan sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman bagi anak. (kmp/isl)
