Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan bagian dari hak milik pribadi pengguna jasa telekomunikasi karena diperoleh melalui pembayaran sejumlah uang. Oleh sebab itu, operator telekomunikasi tidak diperbolehkan menghapus sisa kuota maupun membebankan biaya tambahan agar kuota tersebut tetap dapat digunakan.
Mahkamah menyatakan bahwa kewajiban membayar biaya tambahan, baik dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya, bertentangan dengan prinsip perlindungan hak konsumen.
MK juga menilai klausula layanan operator seluler yang menghanguskan sisa kuota internet merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lebih lemah dalam perjanjian baku yang disusun secara sepihak oleh penyelenggara layanan telekomunikasi.
“Berdasarkan prinsip kepatutan hal tersebut harus dinyatakan sebagai bentuk pengingkaran atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden),” demikian bunyi pertimbangan hukum MK.
Mahkamah menegaskan bahwa persetujuan formal konsumen terhadap syarat dan ketentuan layanan tidak dapat diartikan sebagai penerimaan tanpa batas terhadap aturan yang merugikan hak ekonomi mereka. Sebab, perjanjian layanan telekomunikasi umumnya berbentuk kontrak baku yang tidak memberikan ruang bagi konsumen untuk merundingkan isi perjanjian.
Lebih lanjut, MK menyatakan sisa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang melekat hak kepemilikannya kepada pengguna. Karena itu, penghangusan kuota tanpa informasi yang memadai maupun perlindungan yang proporsional dinilai sebagai bentuk pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang yang bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah menilai praktik tersebut tidak hanya mengurangi nilai ekonomi yang telah dibayarkan konsumen, tetapi juga menghilangkan perlindungan terhadap hak atas kepemilikan pribadi.
Atas dasar itu, MK memutuskan bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan kuota rollover atau akumulasi kuota, sehingga sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif harus disertai kewajiban menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Perkara tersebut diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

Selain mengatur perlindungan terhadap sisa kuota internet, MK juga mewajibkan pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta kalangan yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi apabila akan melakukan penyesuaian tarif layanan.
Menurut MK, pelibatan tersebut penting agar kebijakan tarif mampu memberikan kepastian hukum bagi operator sekaligus menjamin perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat sebagai pengguna jasa telekomunikasi.
Mahkamah juga menegaskan bahwa formula penetapan tarif harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat, dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak konsumen dan kepastian hukum. (kmp/isl)
