MUI Bakal Surati Prabowo dan Kapolri soal Penangkapan Ulama Palestina

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri terkait penangkapan serta deportasi ulama asal Palestina, Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, yang dilakukan di Indonesia.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan draf surat tersebut telah selesai disunting dan akan segera dikirim sebagai bentuk pengingat agar pemerintah menangani kasus tersebut secara hati-hati sesuai hukum nasional maupun hukum internasional.

“MUI sebentar lagi akan berkirim surat. Dalam waktu dekat, Insya Allah surat ini memang ditujukan kepada Kapolri, mungkin juga kepada Presiden agar sensitif terhadap isu Palestina ini,” ujar Sudarnoto, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa penanganan kasus Miqdad tidak mencoreng citra Indonesia sebagai salah satu negara yang selama ini konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina.

BACA JUGA :  Kasus Suap SYL, Polisi Punya Bukti Firli Terima Uang Rp1,3 Miliar

“MUI sebagai mitra pemerintah mencoba mengingatkan agar penanganan saudara Miqdad dilakukan dengan sangat hati-hati dan sensitif terhadap perjuangan Palestina,” katanya.

Sudarnoto menegaskan MUI menghormati langkah pemerintah sepanjang seluruh prosedur dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Namun, apabila terdapat pelanggaran prosedur, MUI merasa berkewajiban memberikan masukan.

Pertanyakan Proses Penangkapan

Berdasarkan keterangan resmi Polri, Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad ditangkap di Jakarta pada 16 Juli 2026 atas permintaan Interpol Siprus dengan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme. Sehari kemudian, ia dideportasi ke Siprus.

Sudarnoto mengaku telah mempelajari salinan surat penangkapan tersebut. Meski demikian, ia mempertanyakan apakah pemerintah Indonesia telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap tuduhan yang disampaikan otoritas Siprus sebelum memenuhi permintaan tersebut.

Selain itu, ia juga menyoroti belum adanya informasi mengenai pendampingan hukum terhadap Miqdad selama proses penangkapan hingga deportasi.

BACA JUGA :  Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030

“Siapa pengacara yang mendampingi Miqdad? Informasi itu belum kami peroleh,” ujarnya.

Menurut Sudarnoto, kasus ini tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga berkaitan dengan persoalan politik internasional yang sensitif, khususnya konflik Palestina-Israel.

Ia mengkhawatirkan apabila mekanisme serupa diterapkan terhadap warga Palestina lainnya, maka hal itu dapat menimbulkan persepsi bahwa Indonesia tidak lagi konsisten membela perjuangan Palestina.

Sudarnoto juga menyampaikan kekhawatiran jika Miqdad nantinya dipindahkan dari Siprus ke Israel. Menurutnya, apabila hal tersebut terjadi, Indonesia berpotensi dipersepsikan ikut mendukung kepentingan Israel.

Ia mengaku telah menerima banyak pertanyaan dari ulama dan tokoh Palestina maupun negara lain terkait sikap Indonesia dalam kasus tersebut.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang Miqdad sebagai individu, tetapi menyangkut citra Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal konsisten membela kemerdekaan Palestina,” tegasnya.

BACA JUGA :  Mantan Kajari Medan Wahyu Sabrudin Dipromosikan Jadi Wakajati NTT

Keluarga Minta Penjelasan

Sementara itu, keluarga Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad menyampaikan kekhawatiran atas penangkapan dan deportasi yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Dikutip dari Quds Press, keluarga mempertanyakan dasar hukum deportasi tersebut dan meminta penjelasan resmi dari pemerintah Indonesia. Mereka juga khawatir pemindahan Miqdad ke Siprus dapat membuka peluang ekstradisi ke Israel.

Asosiasi Cendekiawan Palestina turut meminta pemerintah Indonesia memberikan penjelasan secara transparan mengenai proses penangkapan dan deportasi Miqdad serta mengungkap dasar tuduhan yang dikenakan kepadanya.

Selain itu, organisasi tersebut mendesak pemerintah Siprus menghentikan segala prosedur yang berpotensi mengarah pada ekstradisi Miqdad ke Israel, sekaligus meminta organisasi hak asasi manusia serta lembaga diplomatik Arab dan Islam mengambil langkah untuk menjamin keselamatan ulama Palestina tersebut. (r/isl)