Sudaryono Ungkap Tiga Masalah Utama Program MBG: Dugaan Korupsi, Tata Kelola, dan Transparansi

Nasional53 Dilihat

JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkapkan tiga persoalan utama yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiga persoalan tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi, tata kelola penyelenggaraan program, serta transparansi dalam pelaksanaan dan pengawasannya.

Hal itu disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta, Senin (27/7/2026). Menurutnya, BGN akan segera melakukan identifikasi terhadap berbagai persoalan yang muncul agar program prioritas pemerintah tersebut dapat berjalan lebih baik dan tepat sasaran.

Persoalan pertama yang menjadi perhatian adalah dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BGN yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sudaryono menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum serta siap memberikan dukungan penuh selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.

“Kita intinya, terkait tindak pidana korupsi ini menyerahkan sepenuhnya mekanisme penanganannya kepada kejaksaan dan kami siap bekerja sama, membuka akses seluas-luasnya terhadap apa pun informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dalam proses hukum orang-orang yang diduga telah melaksanakan pelanggaran,” ujar Sudaryono.

Tantangan kedua, lanjut Sudaryono, adalah memperkuat tata kelola penyelenggaraan Program MBG. Ia menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari banyaknya penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas makanan yang disajikan, terutama dalam memenuhi standar kecukupan gizi.

“Ini makan bergizi gratis, kecukupan gizinya lah yang menjadi tolak ukurnya,” tegasnya.

Sudaryono menjelaskan, saat ini BGN telah memiliki lebih dari 27.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendukung pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah.

BACA JUGA :  Sudaryono Bersih-bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Dipecat

Ia menyebut, setiap dapur aktif dipimpin oleh seorang Kepala SPPG yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena merupakan aparatur negara di bawah BGN, para kepala SPPG memiliki tanggung jawab untuk memastikan kualitas pelayanan serta menu yang disajikan memenuhi standar gizi.

“Di dalam dapur yang aktif itu ada kepala SPPG yang statusnya adalah PPPK, sehingga status kepala dapur adalah abdi negara. Penting bagi kami abdi negara di setiap dapur bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan memastikan menu yang tersaji adalah baik. Karena kepala SPPG adalah pegawai kami, abdi negara di bawah Badan Gizi Nasional,” paparnya.

Persoalan ketiga yang menjadi fokus pembenahan adalah peningkatan transparansi dalam kerja sama antarinstansi serta keterbukaan informasi kepada publik. Menurut Sudaryono, transparansi menjadi faktor penting agar masyarakat dapat turut mengawasi jalannya Program MBG sekaligus memastikan manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Kami berusaha memperbaiki ketiga hal ini,” katanya.

Melalui pembenahan pada aspek penegakan hukum, tata kelola, dan transparansi, Badan Gizi Nasional berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sesuai tujuan awal program. (r/isl)