• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Mantan Pimpinan CP Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tersangka, Kabid Humas Poldasu: Berkas Telah Diserahkan Ke JPU

redaksi2
20 Mei 2022
/ News
683 7
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Polda Sumut menyerahkan berkas dua tersangka pencatatan palsu, yakni AS, mantan PCP Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tahun 2012 dan RRPS, karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam selaku Analis Kredit, bersama barang bukti, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022, telah dilaksanakan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke JPU (Tahap 2),” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi SH SIK, Kamis (19/5/2022).

BeritaTerkait

Tangis Haru Jemaah Usai Laksanakan Rangkaian Ibadah Haji

Kloter 12 KNO Rampungkan Haji Dengan Tawaf Ifadah

Kisah Perjalanan Spiritual di Baitullah, Ketika Air Mata Tumpah di Arafah

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AS, mantan Pimpinan Cabang Pembantu (PCP) Bank Sumut Syariah, Lubuk Pakam, Deli Serdang sebagai tersangka pencatatan palsu. AS menjadi tersangka, bersama RRS seorang karyawan.

Kombes Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan, karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam berinisial RRS juga ditetapkan sebagai tersangka bersama AS.

Hadi menjelaskan, penindakan dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut. Petugas menindak pelaku yang sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu, dalam pembukaan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat (1) huruf A subs Pasal 63 Ayat (2) huruf B UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

“Tersangka AS adalah mantan PCP Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tahun 2012 dan RRPS, karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam selaku Analis Kredit,” kata Hadi.

Hadi mengungkapkan, sekira Tahun 2012 hingga 2014, PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam ada memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah KPR IB Perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irawadi yang beralamat di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis yang bekerja sama dengan dua developer.

Di mana, ujar Hadi, developer berinisial CV SJ mendapat modal kerja sebesar Rp 2 Miliar dengan jumlah 58 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 Bulan terhitung November 2012.

Kemudian, ucap Hadi, developer lainnya berinisial CV PJ menerima modal kerja Rp 1,6 Miliar dengan jumlah 38 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 Bulan terhitung sejak Bulan November 2012.

“Namun faktanya, sampai saat ini CV SJ dan CV PJ tidak menyelesaikan perumahan Taman Asri Residence 100 persen,” beber Hadi.

Kemudian, pada Tahun 2012 sampai Tahun 2014, PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam menyalurkan pembiayaan Murabahah KPR IB Perumahan Taman Asri Residence sebanyak 65 Unit dengan 55 Debitur.

“Perumahan tersebut belum siap huni akan tetapi, tersangka AS selaku Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp 12.034.615.765,” ujar Hadi.

“Dalam pencairan tersebut, tersangka AS dan karyawannya membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencatatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan Murabahah terhadap 65 unit dengan 55 debitur seperti laporan taksasi atau verifikasi. Laporan analisa bahkan, sewaktu pencairan dana yang dimasukkan ke rekening masing-masing debitur, langsung. Di hari yang sama, tersangka AS memindahbukukan uang dari rekening debitur ke rekening developer. Dikuatkan lagi, adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar,” ungkap Hadi. (Red)

Tags: Headline
SendShare336Tweet210Send
Sebelumnya

Jadi Pemasok Ganja ke Kampus, Mahasiswi Cantik Asal Aceh Divonis 11 Tahun Penjara

Selanjutnya

Jelang Idul Adha, Rajuddin Sagala Minta Dinkes, RPH dan Balai POM Sertifikasi Hewan Qurban

Terkait Berita

Tangis Haru Jemaah Usai Laksanakan Rangkaian Ibadah Haji

12 Jun 2025
997

Kloter 12 KNO Rampungkan Haji Dengan Tawaf Ifadah

12 Jun 2025
996

Kisah Perjalanan Spiritual di Baitullah, Ketika Air Mata Tumpah di Arafah

11 Jun 2025
1k

Bertambah 2 Orang, Total Lima Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci

10 Jun 2025
998

Kloter Pertama Tiba 12 Juni 2025, Ini Aturan Masuk Ahmed Bagi Keluarga Penjemput Jemaah

10 Jun 2025
1000

“Holong Mangalap Holong”, Warisan Budaya Mandailing Angkola untuk Generasi Muda

09 Jun 2025
1k

Popular

  • Mangkir dalam Undangan RDP, OPD Tapteng Disebut Pengkhianat Aspirasi Rakyat

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Kejagung dan Komnas HAM Perkuat Koordinasi dalam Penegakan HAM

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Lagi, Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Datok H. Agung Indra Sembelih 31 Hewan Kurban dan Bagi Sembako untuk Masyarakat

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Plt. Wakil Jaksa Agung Resmi Membuka PPPJ Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025, Tekankan Para Calon Jaksa Ikuti Perkembangan KUHP Nasional

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Jaksa Agung Terima Kunjungan Gubernur Maluku Utara, Komitmen Dampingi Pemerintahan Daerah Transparan dan Akuntabel

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Mulai Tahun Ini, Bobby Terapkan Sekolah 5 Hari

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Kasus Minyak Mentah, Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In