• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Melalui Restorative Justice, Kejatisu Hentikan 3 Perkara Penganiayaan

redaksi2
23 Mei 2022
/ News
639 48
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali mengusulkan 3 perkara penganiayaan untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Usulan ini disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana. Tiga perkara yang diusulkan secara online oleh Kepala Kejati (Kajati) Sumut Idianto didampingi Wakajati Edyward Kaban dan Aspidum Arip Zahrulyani.

BeritaTerkait

4.304 Jemaah Calhaj Sumut Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah

Sapa Jemaah Haji, Wapres : Semoga Ibadahnya Lancar dan Menjadi Haji Mabrur

Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan mengatakan 3 perkara yang diusulkan adalah tersangka Ranto Sihombing dari Kejari Humbang Hasundutan. Ranto dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Selanjutnya, tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejari Sibolga. Joko juga dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” katanya, Minggu (22/5/2022).

“Dan tersangka Marlena Br Tarigan dari Cabjari Karo di Tiga Binanga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” kata Yos.

Tiga perkara ini, lanjut Yos sudah disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.

“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga,” ungkap Yos.

Yang pasti, lanjutnya, antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (Red)

SendShare335Tweet209Send
Sebelumnya

Besok, Razman Arif Gugat Surat Penunjukan Plt Bupati Palas

Selanjutnya

Box Pedagang Pakaian Kaki Lima Hilang Dicuri, Silvia Alami Kerugian Rp70 Juta

Terkait Berita

4.304 Jemaah Calhaj Sumut Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

16 Mei 2025
996

Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah

15 Mei 2025
996

Sapa Jemaah Haji, Wapres : Semoga Ibadahnya Lancar dan Menjadi Haji Mabrur

15 Mei 2025
997

Ketua Kloter 08 KNO Pantau Langsung Distribusi Konsumsi Jemaah Haji

15 Mei 2025
998

Petugas Kloter 9 KNO Antisipasi Penurunan Daya Fisik Jemaah Haji

15 Mei 2025
998

Jemaah Haji Technical Landing Dikembalikan ke Embarkasi Solo

15 Mei 2025
1000

Popular

  • Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu beserta jajaran Forkopimda Sumut menyambut kedatangan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Lanud Soewondo, Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Medan, Kamis (15/5/2025). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut / Imam Syahputra).

    Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Ustadz di Medan Polisikan Balik Penuduh Aksi Kekerasan Seksual

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Jemaah Haji Technical Landing Dikembalikan ke Embarkasi Solo

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Perkuat Kerja Sama Pemulihan dan Pengelolaan Aset, Delegasi NFCC Malaysia Kunjungan Kerja ke Badan Pemulihan Aset

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • HUT ke-74 PERSAJA: Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Tingkatkan Kerja Sama dengan PT Taspen, Komitmen JAM-Datun Awasi Program Jaminan Sosial Pegawai Negeri Sipil

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Pemko Medan Siap Koordinasi dengan BWI Atasi Sengketa Tanah Wakaf

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Coffe Morning dengan KADIN Kota Medan, Rico Jelaskan Makna dari Misi yang Diusung

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In