SY Warga Sumut Apresiasi Kejati Atas Laporan Dugaan Korupsi di Bapenda Medan

Hukum24 Dilihat

Medan- Seorang warga Sumatera Utara berinisial SY, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.

Apresiasi tersebut disampaikan, menyusul diterimanya surat resmi Kejati Sumut Nomor B-2890/L.2.5/Fo.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026, yang berisi pemberitahuan tindak lanjut atas laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bapenda Kota Medan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui pengumpulan data dan bahan keterangan sebagai bagian dari proses awal penanganan laporan.

BACA JUGA :  Plt Wakil Jaksa Agung Bekali 503 Calon Jaksa PPPJ Angkatan 83: Jadikan Pendidikan Sebagai Kawah Candradimuka

SY menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejati Sumut, karena telah merespons laporan masyarakat secara profesional dan sesuai mekanisme hukum.

“Kami mengapresiasi Kejati Sumut yang telah menindaklanjuti laporan ini. Harapan kami, prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar SY, kepada wartawan di Medan, Jum’at (26/6/2026).

BACA JUGA :  PT DKI Perberat Hukuman Finansial Muhammad Kerry Adrianto Riza, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

SY, mengatakan bahwa dirinya memang memiliki data awal perihal dugaan korupsi di Bapenda Medan kurang lebih selama 3 tahun anggaran yang berjalan. Melalui keterangannya, SY juga berharap penanganan laporan tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah kota Medan.

Hingga saat ini, surat yang diterima menunjukkan bahwa proses masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan, sehingga belum dapat disimpulkan adanya pihak yang terbukti melakukan tindak pidana. (r/isl)