DPW HARI Sumut Minta BGN Evaluasi Pelaksanaan MBG di SDN 104209 Saentis, SPPG Beri Penjelasan

Sumut18 Dilihat

 

MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPW HARI) Provinsi Sumatera Utara meminta Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara melakukan konfirmasi, klarifikasi, evaluasi, hingga peninjauan lapangan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 104209 Saentis, Kabupaten Deli Serdang.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor 47/DPW-HARI/SU/VII/2026 tertanggal 18 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala BGN Regional Sumatera Utara.

Ketua DPW HARI Sumut M. Khairuddin Hasibuan, ST bersama Sekretaris Jeki Prasena Harahap, S.H menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi dalam mengawal keberhasilan Program MBG.

Dalam surat itu, DPW HARI menyoroti pelaksanaan pembagian makanan di SD Negeri 104209 Saentis pada 17 Juli 2026 yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan publik.

Ada empat poin utama yang diminta untuk diklarifikasi BGN, yakni mengenai penyajian telur rebus yang masih bercangkang, volume susu yang diberikan kepada peserta didik, kesesuaian komposisi menu dengan standar kecukupan gizi, serta mekanisme pengawasan dan pengendalian mutu pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA :  KAMMI Sumut Gelar Muskerwil di Dairi, Teguhkan Peran Kawal Pembangunan

Selain meminta klarifikasi, DPW HARI juga meminta BGN bersama instansi terkait melakukan peninjauan langsung ke dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Peninjauan tersebut diharapkan mencakup pemeriksaan terhadap kesesuaian menu dan porsi makanan, kondisi bangunan dapur, penerapan higiene dan sanitasi pangan, legalitas penyelenggara, pengelolaan lingkungan, sistem pengadaan bahan baku hingga distribusi makanan, serta sistem pengawasan internal.

DPW HARI juga meminta apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran, BGN dapat mengambil langkah evaluasi, pembinaan, tindakan administratif, atau meneruskannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

SPPG Beri Penjelasan

Menanggapi sorotan tersebut, perwakilan SPPG Senopati, Andrei Wibowo, menjelaskan bahwa penyajian telur rebus yang masih bercangkang dilakukan setelah berkonsultasi dengan ahli gizi.

BACA JUGA :  Kenaikan BBM Dampak Geopolitik, HARI Desak Pemerintah Kendalikan Ekonomi Nasional

Menurutnya, telur yang diterima merupakan telur yang masih sangat baru sehingga saat dikupas banyak yang lengket pada kulit dan mudah hancur.

“Ahli gizi sebelumnya sudah melakukan koordinasi karena indikasi telur yang datang merupakan telur terbaru. Seharusnya yang digunakan telur yang telah berumur sekitar tiga hingga lima hari agar lebih mudah dikupas,” jelas Andrei, Sabtu (18/7/2026).

Ia menambahkan, keputusan untuk tidak mengupas telur juga bertujuan menjaga kualitas makanan selama proses distribusi.

“Kalau telur dikupas terlebih dahulu, dikhawatirkan muncul air pada saat dimasukkan ke ompreng sehingga dapat menimbulkan anggapan makanan berlendir. Karena itu kami menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Pihak SPPG juga meminta pihak sekolah menginformasikan kepada siswa agar telur dikonsumsi sesuai petunjuk dan tidak menimbulkan kesalahpahaman apabila dibawa pulang.

Guru Mengaku Hanya Bertanggung Jawab atas Distribusi

Sementara itu, Guru SD Negeri 104209 Saentis, Ade Surya, membenarkan bahwa pihak SPPG telah menyampaikan informasi mengenai menu sebelum makanan didistribusikan.

BACA JUGA :  Gubsu Bobby Nasution Lepas 480 Personel Patroli, Salurkan 28 Ribu Ton Beras untuk Warga Kecil

Namun, ia menegaskan tidak memiliki kewenangan menilai aspek kelayakan gizi makanan yang disajikan.

“Memang semalam pihak SPPG sudah konfirmasi mengenai menu yang akan disajikan. Tetapi terkait layak atau tidaknya penyajian, saya juga baru mengetahui saat pelaksanaan karena saya bukan ahli gizi. Tugas saya hanya sebagai penanggung jawab ompreng, memastikan jumlah yang diterima dan dikembalikan tetap sesuai,” kata Ade Surya, saat dihubungi.

Surat DPW HARI Sumut tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Badan Gizi Nasional RI, Bupati Deli Serdang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, serta arsip organisasi. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Badan Gizi Nasional Regional Sumatera Utara terkait surat permohonan klarifikasi dan evaluasi tersebut. (r/isl)