Kejagung Periksa 16 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Hukum57 Dilihat

JAKARTA — Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Pada Senin (10/8/2026), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa 16 orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.

Berdasarkan Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR–252/008/K.3/Kph.3/08/2026, para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), staf keuangan perusahaan, sejumlah direktur perusahaan, hingga pengurus yayasan.

BACA JUGA :  Kejari Medan Selamatkan Aset PT KAI Senilai Rp55,8 Miliar, Kajati: Bukti Nyata Asset Recovery

Ke-16 pihak yang diperiksa sebagai saksi tersebut terdiri atas:

  1. IDMAKN, Tenaga Ahli pada BGN.
  2. MK, Mitra SPPG Pejaten Barat.
  3. GW, Staf Keuangan PT NGS.
  4. Direktur PT MDT.
  5. Direktur PT AJS.
  6. Direktur PT WMB.
  7. Direktur PT ACG.
  8. Direktur PT BCS.
  9. Direktur PT BMA.
  10. Direktur PT EC.
  11. Direktur PT SSA.
  12. Direktur PT MHT.
  13. Direktur PT MTS.
  14. Yayasan PRL.
  15. Ketua Yayasan HJC dan HJM.
  16. MNH.
BACA JUGA :  Kejatisu Didesak Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BNI Medan Rp 36,9 Miliar Hingga ke Akarnya

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan Kejaksaan Agung untuk memperoleh keterangan dan informasi yang diperlukan dalam mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam menjalankan proses hukum, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA :  Lantik Kajari Natal dan Dua Koordinator Baru, Kajati Sumut Tekankan Integritas, Profesionalisme, dan Komitmen Menjaga Marwah Institusi

Dengan pemeriksaan terhadap 16 saksi tersebut, penyidik diharapkan memperoleh tambahan keterangan yang dapat memperkuat konstruksi perkara sekaligus melengkapi proses pemberkasan.

Perkara yang tengah diusut tersebut berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional untuk periode 2025 hingga 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui siaran pers tertanggal 10 Agustus 2026, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut. (bc/isl)