JAM Pidsus Ambil Alih Perkara Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan PT PSMI

Hukum14 Dilihat

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di Provinsi Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam siaran pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).

BACA JUGA :  Mantan Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Setelah diambil alih, JAM Pidsus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 juncto Nomor Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.

Perkara ini berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan yang dikelola PT INHUTANI V di Provinsi Lampung untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI.

BACA JUGA :  Paket Biskuit Kotak Berisi 3 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Sulteng

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik JAM Pidsus telah memeriksa 47 orang saksi. Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen serta meminta perhitungan kepada ahli untuk mendukung proses penyidikan.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, tim menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penanaman perkebunan tebu oleh PT PSMI di areal kawasan hutan yang dikelola PT INHUTANI V.

BACA JUGA :  Kasus Pertamina, JAMPIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Baru

Pemanfaatan kawasan hutan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan konstruksi perkara dengan melengkapi alat bukti yang diperlukan. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. (bc/isl)