Kabadiklat Harli Siregar: Jaksa Harus Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Hukum10 Dilihat

MEDAN — Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI terus memperkuat kompetensi aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pemantapan Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar di Sentra Diklat Sumatera Utara, Medan, Senin (7/9/2026).

Pelatihan berlangsung selama lima hari, mulai 7 hingga 11 September 2026, dengan metode pembelajaran klasikal. Kegiatan diikuti 150 peserta yang terbagi dalam tiga kelas, masing-masing berjumlah 50 orang.

Peserta terdiri atas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, Jaksa Fungsional pada bidang tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di lima provinsi, yakni Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat. Selain itu, turut mengikuti pelatihan sejumlah Jaksa Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI.

Harli: Perubahan Hukum Bukan Sekadar Perubahan Regulasi

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari komitmen Badiklat dalam mempersiapkan sumber daya manusia Kejaksaan yang profesional, berintegritas, adaptif, dan memiliki kompetensi menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.

Harli mengatakan, lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan merupakan transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Perubahan tersebut merupakan transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik pada aspek hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil, yang pada akhirnya akan berpengaruh langsung terhadap pola pikir, pola kerja, serta praktik penegakan hukum oleh seluruh aparat penegak hukum,” ujar Harli dalam sambutannya.

BACA JUGA :  Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejaksaan Bisa Percepat Penegakan Hukum, Asal Tetap Independen

Menurut dia, kesiapan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilan implementasi kedua undang-undang tersebut.

Karena itu, kata Harli, aparatur penegak hukum tidak cukup hanya memahami perubahan norma. Mereka juga harus mampu menyesuaikan pola pikir dan praktik penegakan hukum dengan ketentuan yang baru.

Dalam konteks tersebut, Harli memberikan penekanan khusus terhadap makna kata “pemantapan” dalam pelatihan.

“Pelatihan ini tidak lagi semata-mata diarahkan untuk memperkenalkan apa yang berubah dalam KUHP dan KUHAP, tetapi harus bergerak lebih jauh pada bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar, diterapkan dalam penanganan perkara, dan membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan,” tegasnya.

Jaksa Harus Pahami KUHP dan KUHAP Secara Utuh
Harli menilai posisi Kejaksaan sangat strategis dalam menghadapi perubahan hukum pidana tersebut. Jaksa berada pada titik penting dalam sistem peradilan pidana sehingga setiap perubahan hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Karena itu, ia meminta setiap Jaksa memiliki pemahaman yang utuh dan tidak parsial terhadap KUHP dan KUHAP yang baru.

“Hukum pidana materiil dan hukum acara pidana merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” katanya.

Pemahaman mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan, lanjut Harli, harus berjalan seiring dengan pemahaman mengenai proses hukum, alat bukti, perlindungan hak para pihak, serta kewenangan aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

Dengan demikian, pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP harus dibangun secara komprehensif, integratif, dan aplikatif.

Harli juga menilai komposisi peserta pelatihan memiliki arti strategis karena mereka merupakan aparatur yang bekerja langsung pada lini penanganan perkara tindak pidana umum.

Ia berharap peserta tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan pribadi, tetapi mampu menjadi agen pembelajaran dan agen perubahan di satuan kerja masing-masing.

“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan Jaksa lainnya, sehingga secara bertahap terbentuk kesamaan pemahaman dan keseragaman penerapan KUHP dan KUHAP di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” pesan Harli.

Sentra Diklat Perkuat Kompetensi Aparatur di Daerah
Untuk memperkuat pembelajaran, Badiklat menghadirkan Widyaiswara dan tenaga pengajar dari berbagai unsur, baik akademisi maupun praktisi.

Mereka antara lain berasal dari Universitas Sumatera Utara, Politeknik Medan, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Menurut Harli, komposisi tersebut dimaksudkan agar peserta tidak hanya memahami pembaruan KUHP dan KUHAP dari perspektif normatif dan teoretis, tetapi juga memperoleh pemahaman mengenai implementasi dan kebutuhan nyata penegakan hukum.

Ia mendorong peserta aktif bertanya, berdiskusi, serta membawa berbagai persoalan nyata yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas ke ruang kelas.

“Ruang kelas dalam pelatihan ini bukan sekadar tempat menerima materi, tetapi menjadi ruang konsolidasi pemikiran hukum bagi para Jaksa dalam mempersiapkan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.

Harli juga menegaskan bahwa perubahan hukum harus diikuti perubahan cara berpikir. Jaksa masa depan, katanya, tidak cukup hanya mengetahui pasal, tetapi harus memahami filosofi norma, membaca hubungan antarketentuan, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta menempatkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sebagai orientasi dalam pelaksanaan tugas.

BACA JUGA :  Jampidsus: Kepemimpinan dan Komunikasi Publik Jadi Kunci Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

“Karena pada akhirnya, kualitas sebuah undang-undang akan sangat ditentukan oleh kualitas aparatur yang melaksanakannya,” tegas Harli.

Badiklat Hadir Lebih Dekat dengan Aparatur
Lebih lanjut, Harli menyampaikan bahwa keberadaan Sentra Pendidikan dan Pelatihan di daerah memiliki nilai strategis dalam memperluas akses pengembangan kompetensi aparatur Kejaksaan.
Pelatihan serupa, kata dia, akan dilaksanakan di lima sentra lainnya, yakni Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

Dengan optimalisasi Sentra Diklat, Badiklat diharapkan dapat hadir lebih dekat dengan satuan kerja serta kebutuhan aparatur di daerah. Pengembangan kompetensi pun dapat dilakukan secara lebih luas, efektif, efisien, dan menjangkau semakin banyak aparatur Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Harli meminta seluruh peserta mengikuti rangkaian pelatihan selama lima hari dengan disiplin, sungguh-sungguh, aktif, dan penuh tanggung jawab.

Ia mengingatkan, keberhasilan pelatihan tidak diukur dari selesainya lima hari pembelajaran atau diterimanya sertifikat, tetapi dari kemampuan peserta menerapkan ilmu yang diperoleh ketika kembali ke satuan kerja.

“Saya ingin setelah pelatihan ini, Saudara tidak hanya pernah mengikuti pelatihan KUHP dan KUHAP baru, tetapi benar-benar menjadi Jaksa yang siap melaksanakan, siap menjelaskan, dan siap mengawal implementasinya,” pungkas Harli.

Dalam kesempatan tersebut, Harli juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajaran, para Widyaiswara, narasumber, tenaga pengajar dari unsur akademisi dan praktisi, serta seluruh panitia yang mendukung terselenggaranya pelatihan. (bc)