Fahd A Rafiq Turut Diamankan dalam OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor

Hukum14 Dilihat

JAKARTA — Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).

Fahd yang diketahui menjabat sebagai salah satu Ketua DPP Partai Golkar diduga merupakan orang kepercayaan seorang menteri yang membidangi urusan terkait.

“Turut diamankan Fahd A Rafiq, diduga sebagai orang kepercayaan menteri,” ujar sumber internal KPK, Senin (14/9/2026).

BACA JUGA :  Alasan Lupa, KPK Abaikan Ratusan Laporan PPATK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi ketika dikonfirmasi mengenai apakah Fahd turut ditangkap.

OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan properti di BPN Kabupaten Bogor.

Dalam perkara ini, seorang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri berinisial Gus A juga diduga terlibat.

BACA JUGA :  Dua Calon Penumpang Pesawat Diamankan ke Polda Sumut, Diduga Simpan Narkoba di Sepatu

Tim penindakan KPK disebut menemukan 17 koper dan tas berisi uang rupiah serta mata uang asing dari kediaman Gus A. Total uang yang ditemukan disebut mencapai sekitar Rp100 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto turut merespons informasi mengenai OTT tersebut. Namun, ia belum memberikan keterangan rinci mengenai pihak-pihak yang diamankan.

“Untuk siapa saja yang diperiksa, nanti Jubir,” kata Setyo singkat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji untuk meminta konfirmasi mengenai kabar penangkapan Fahd. Hingga berita ini ditulis, belum ada respons.

BACA JUGA :  Tersangka Illegal Logging di Mentawai Siap Dilimpahkan 

Nomor telepon Fahd juga belum dapat dihubungi.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT.

KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk status hukum pihak-pihak yang diamankan. (bc/isl)