Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, 13 Orang Masuk DPO

Hukum23 Dilihat

Ambon – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Penetapan tersangka diumumkan Dirjen Gakkum ESDM Jeffri Huwae dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026). Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri dengan memeriksa 12 saksi, menganalisis dokumen, serta mengumpulkan bukti dari lokasi tambang.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Kasus Mafia Perkara Zarof Ricar Meluas ke TPPU

Dari 25 tersangka, sebanyak 12 orang telah diamankan dalam operasi penindakan pada 22 Juni 2026 dan langsung ditahan. Mereka terdiri dari 1 warga negara Indonesia dan 11 warga negara asing (WNA) asal China.

Sementara 13 tersangka lainnya belum ditemukan dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jeffri menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

BACA JUGA :  Terkesan "Kebal Hukum", Komisi 4 DPRD Medan Temukan Bangunan Hotel Bermasalah di Medan Timur, Desak Satpol PP Bertindak Tegas 

“Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Ia juga memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.

Kasus tambang ilegal Gunung Botak telah berlangsung sejak 2011 dan berulang kali ditertibkan. Menurut Jeffri, kondisi saat ini mulai membaik setelah adanya dukungan pengamanan dari TNI dan Polri.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Lagi Terkait Perkara Impor Gula

Pemerintah pusat juga mendukung program penataan kawasan Gunung Botak yang digagas Pemerintah Provinsi Maluku melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kami tidak menginginkan ada pihak yang menghambat program pemerintah daerah dalam pengelolaan Gunung Botak,” tegasnya. (r/isl)